Isi Klaim :
"Hati-hati membeli produk makanan!
Mengejutkan! Biskuit terbuat dari tulang hewan di pabrik roti.
Produsen menggunakan tulang sebagai bahan untuk biskuit dan roti panggang."
Hoax atau Fakta :
FAKTA.
Analisis :
Pernyataan dalam klaim adalah benar (fakta), namun hal itu tidak (atau belum) ditemukan di Indonesia tetapi di India. Rumor dan pesan mengejutkan melakukan putaran secara online terutama di India, memperingatkan bahwa produk roti seperti biskuit dan roti panggang di sebuah pabrik yang berbasis di Moradabad, Uttar Pradesh, India, diduga dibuat dari bahan-bahan 'tulang hewan' untuk membuat roti menjadi lebih renyah. Sayangnya, investigasi dari Departemen Keamanan Pangan India tidak menemukan Penyalahgunaan tersebut, sambil menunggu pengujian lebih lanjut.
Sidak Departemen Keamanan Pangan :
Pada akhir Desember 2014, petugas dari Keamanan Pangan Departemen India melanjutkan penggerebekan Aroma Foods (sebuah pabrik di Moradabad Timur Uttar Pradesh, India) yang dimiliki oleh Azim Iqbal, produsen pembuat roti, biskuit dan roti panggang. Para pejabat terkejut melihat tulang-tulang dan lemak ayam, sapi dan hewan lainnya dalam skala besar yang sedang dikeringkan dalam kondisi yang buruk dan tidak higienis. Mereka menduga bahwa tulang hewan digunakan sebagai bubuk atau dalam bentuk lain untuk membuat biskuit lebih garing, renyah dan lezat. Mereka juga percaya bahwa biskuit yang sudah tercemar zat berbahaya itu disuplai di Moradabad dan kabupaten yang terdekat dengannya.
Setelah penyelidikan awal dan penjelasan memuaskan dari yang bertanggung jawab (pemilik pabrik), para pejabat Departemen Keamanan Pangan menangguhkan lisensi dari Aroma Foods. Mereka mengumpulkan sampel produk jadi dan setengah jadi, serta bahan-bahan lain yang digunakan dalam penyusunan roti bakar dan biskuit, lalu mengirimnya ke laboratorium untuk pengujian.
Para pejabat juga menduga bahwa minyak yang diekstrak dari tulang binatang bisa digunakan, yang sangat tidak cocok untuk dikonsumsi manusia, karena dapat menyebabkan infeksi dan penyakit kronis lainnya. Selain itu, pabrik tersebut mempekerjakan anak-anak, dan menurut Departemen Tenaga Kerja India, sebanyak 15 anak diselamatkan dari tempat itu. Tampil dalam video adalah laporan berita Hindi (India TV) tentang ditemukannya pabrik menjijikan yang hanya sekitar 300 km dari ibukota Lucknow ini :
"Are Manufacturers using animals’ bones as ingredient for biscuits and rusks? Watch India TV’s special report to know the reality of biscuits’ manufacturers. Believe it or not! The Food and Supply Department has recovered heaps of bones during a raid conducted at a biscuit and rusk factory in Uttar Pradesh’s Moradabad district."
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=Hqre2bDuki8
Lebih Memprihatinkan Lagi :
Departemen Keamanan Pangan menggerebek pabrik biskuit di Moradabad hanya beberapa hari setelah Pemerintah Pusat India mengumumkan mendirikan sebuah gugus tugas untuk merekomendasikan aksi perubahan dalam Keselamatan dan Standar Pangan, undang-undang yang mengatur kualitas makanan di negara ini. Anggota parlemen di negara itu juga telah mengangkat masalah ini di parlemen sebelumnya dan disebut-sebut bahwa pemalsuan makanan sebagai 'racun lambat'.
Di Uttar Pradesh, beberapa toko roti, toko manisan dan restoran digerebek, empat toko roti besar di Lucknow diberi peringatan keras, karena karena terkait pemalsuan dalam produk susu dan sejumlah kue-kue kering. Para pejabat juga memperingatkan bahwa pemalsuan produk makanan kerap terjadi selama lebih musim perayaan. Jadi sebagai saran umum, mulailah perhatikan apa yang Anda makan dan dari mana asalnya makanan tersebut. Jika ada yang aneh dengan makanan tersebut, patut Anda laporkan pada pejabat terkait Standar Pangan di setiap negara. Semoga saja produsen roti di Indonesia tidak ada ikut-ikutan yang seperti ini.
Selanjutnya, perlu pula dipahami bahwa ragi instant yang dijual di pasaran umumnya berbentuk serbuk kering. Agar tidak menggumpal, maka bahan anti gumpal (anti-caking agent) seringkali ditambahkan oleh produsen. Status kehalalan bahan anti gumpal ini tergantung dari bahan asal yang dipakai, yaitu dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (tulang hewan). Apabila meng-gunakan bahan dari tulang hewan, seperti edible bone phosphate (E542), asam stearat (E570), serta magnesium stearat (E572), maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.
KODE-KODE NUMERIK INGREDIENT:
Industri makanan saat ini seakan tidak terlepas dari ingredien fabrikan. Ada kode-kode ingredient tertentu yang menggunakan awalan E-number dan ada pula yang tidak mengguna-kan awalan nomer tertentu. Berikut daftar ingre-dient (pewarna, pengawet, antioksidan, asam organik, asam lemak, penstabil, pengemulsi, dll) yang harus selalu kita waspadai kehalalannya :
Pewarna (coloring) :
E101 (Riboflavin). Vitamin B2 (kuning oranye) ini halal jika berasal dari bahan nabati, namun haram jika di-ekstrak dari hati dan atau ginjal babi.
E170 (Kalsium karbonat/kapur). Bahan pe-mutih ini halal jika berasal dari karang (bahan tambang), namun sta-tusnya haram jika diambil dari tulang binatang haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
Antioksidan (antioxidant) :
E320 (Butylated hydroxy-anisole/BHA). BHA halal jika karier yang diguna-kan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E321 (Butylated hydroxy-toluene/BHT), BHT halal jika karier yang diguna-kan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E322 (Lechitin/lesitin). Lesitin halal jika berasal dari biji kedelai (soy/soya lechitin) atau kuning telur (egg yolk). Apabila diekstrak dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka tentu statusnya adalah haram.
Alkohol gula (sugar alcohols) :
E422 (Glycerol). Di Amerika, glycerol dise-but sebagai glycerin. Senyawa glyce-rol ini haram jika berasal dari lemak hewan haram (lemak babi, dll), dan halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
Pengemulsi dan Penstabil (emulsifier & stabiliser) :
E470 (Garam natrium, kalium, dan kalsium dari asam lemak). E470 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E471 (Mono- dan digliserida dari asam lemak). E471 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E472 (Aneka ester dari mono- dan diglise-rida asam lemak). E472 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E473 (Ester sukrosa dari asam lemak). E473 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E474 (Sucroglycerides). E474 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E475 (Ester poligliserol dari asam lemak). E475 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
Anti-gumpal (anti-caking agents) :
542 (Edible bone phosphate, tepung tulang). Tepung tulang ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari tulang hewan halal yang disembe-lih secara syar’i.
544 (Calcium polyphosphate, kalsium poli-fosfat). Mineral ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari bahan tambang atau dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
570 (Stearic acid, asam stearat). Asam organik ini haram jika berasal dari lemak babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
572 (Magnesium stearate). Status kehalalan magnesium stearat tergantung asam stearat yang dipakai karena bahan ini dibuat dari asam stearat.
Penyedap (flavor enhancer) :
620 (L-glutamic acid). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dari protein babi dan halal jika dibuat dari protein hewan halal yang disembelih secara syar’i.
621 (Monosodium glutamate, MSG). Penye-dap rasa ini haram jika dibuat dengan media dari babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
622 (Monopotassium glutamate). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media lemak babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
920 (L-cystein hydrochloride). Asam amino ini haram jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu babi, namun halal kalau dihidrolisis dari bulu binatang halal (ayam, bebek, domba, dll) yang disembelih secara syar’i.
Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat.
Salam Internet Sehat!
Referensi :
- http://www.hindustantimes.com/india-news/cattle-bones-found-in-moradabad-biscuit-factory/article1-1301781.aspx
- http://timesofindia.indiatimes.com/city/bareilly/Animal-bones-fat-seized-from-biscuit-factory/articleshow/45692990.cms
- http://www.business-standard.com/article/news-ians/notices-served-on-four-lucknow-bakeries-for-adulteration-114123000503_1.html'
- Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
- Dari berbagai sumber
0 Response to "Pabrik Biskuit Menggunakan Bahan Tulang Hewan Agar Roti Lebih Renyah!"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.